Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 merupakan perubahan terhadap peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2018 dimana regulasi ini mengatur ketentuan dan tata laksana penerapan 2D Barcode dalam Produk Obat dan Makanan yang diedarkan di wilayah Indonesia. Peraturan dilengkapi dengan Lampiran Petunjuk teknis tentang alur kerja sistem pengawasan obat dan makanan berbasis digital (Track and Trace, Anti Counteirfeit control product System)
↓ UNDUH PERATURANHubungi Desk Konsultasi kami sekarang!
Silakan isi formulir permohonan desk konsultasi di samping untuk berkonsultasi dengan kami mengenai penerapan 2D Barcode di perusahaan Anda.
Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan.
Penerapan meliputi Obat dan Makanan yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia
Permohonan Penerbitan 2D Barcode hanya untuk otentifikasi. Permohonan penerbitan 2D Barcode dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum produksi dimulai. 2D Barcode akan diterbitkan secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diajukan.
Pada 2D Barcode Identifikasi pelaku usaha tidak perlu melakukan permohonan penerbitan dan pelaporan.
2D Barcode identifikasi dapat diperoleh pada saat penerimaan Surat Izin Edar secara elektronik.
hanya untuk 2D Barcode otentifikasi saja.
2D Barcode identifikasi dapat diperoleh pada saat penerimaan Surat Izin Edar secara elektronik. 2D Barcode Identifikasi berupa QR code
Merupakan 2D Barcode yang siap diedarkan di wilayah Indonesia (bukan sampel dan bukan reject)
2D barcode yang diterbitkan oleh BPOM untuk Industri Farmasi dan Pelaku Usaha Pangan berupa QR Code.
Yang wajib menyampaikan laporan penggunaan 2D Barcode adalah:
1. Pelaku Usaha pemilik izin edar yang menerapkan 2D Barcode berupa otentifikasi
2. Fasilitas Distribusi Obat dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menerapkan 2D Barcode berupa Otentifikasi
Bagi Pelaku Usaha Pemilik Izin Edar wajib menyampaikan laporan penggunaan 2D Barcode meliputi:
a. 2D Barcode yang tercantum pada produk retained sample;
b. 2D Barcode yang diaktivasi; dan
c. 2D Barcode yang didistribusikan; dan
d. 2D barcode yang tercantum pada produk penarikan kembali atau pengembalian.
Dalam hal Industri Farmasi menerapkan sistem agregasi, Industri Farmasi juga wajib menyampaikan informasi kode agregasi meliputi kode primer, kode sekunder, dan kode tersier.
Berikut adalah pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode dalam berbagai jenis produk.
Unduh daftar pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode.
Unduh daftar pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode.
Unduh daftar pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode.
Unduh daftar pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode.
Unduh daftar pelaku usaha yang telah menerapkan 2D Barcode.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kami.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Senin s/d Jumat 09.00 WIB s/d 16.00 WIB
Subject : Konsultasi